PELITARIAU, Rengat - Dalam hearing lintas komisi terungkap, Salah Saya Apa ? Keluhan Kepala Sekolah Berprestasi yang dimutasikan Jadi Guru biasa sementara BKD dan Disdik saling lempar tanggung jawab.
Wismarni hanya bisa terkejut saat dirinya dipindahkan sebagai guru biasa di SMP N 2 Sebrida sebagai guru biasa. Sebelumnya ia menjabat sebagai kepala sekolah SMP N 3 Sebrida. "Saya heran, salah saya apa," ucap Wismarni saat ditanyakan penyebabnya dimutasikan, Rabu (18/3).
Bahkan saat menjabat sebagai kepala sekolah SMP N 3 Wismarni sempat menyabet sejumlah prestasi. Salah satu prestasinya adalah, terpilih sebagai kepala sekolah berprestasi yang mewakili Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam kompetisi tingkat propinsi yang dilaksanakan pada Bulan Juli 2014 lalu.
"Awalnya saya diumumkan mendapat juara satu, tapi kenapa pas terima rapor saya mendapat nilai merah," ucap guru yang merupakan alumni IKIP Padang ini.
Sebelumnya, informasi seputar Wismarni dari Mardius, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu. Saat itu DPRD Inhu melakukan hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu dan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu. Dalam rapat yang dilaksanakan di ruangan Badan Musyawarah DPRD Inhu Mardius menyebut bahwa terdapat kejanggalan dalam proses mutasi yang dilakukan oleh BKD pada Bulan November 2014 lalu. Salah satunya adalah seputar mutasi Wismarni.
"Informasi ini saya dapat sewaktu reses dulu, banyak warga yang bertanya kenapa ibu itu dipindahkan, padahal selama ini banyak memberikan prestasi bagi sekolah," ucap Mardius
Tidak hanya permasalahan Wismarni yang dibawa oleh anggota dewan dalam hearing tersebut. Namun sejumlah masalah lain juga dibawa, diantaranya adalah rangkap posisi yang dilakukan oleh oknum guru di dua sekolah.
Saat aspirasi tersebut disampaikan dan ditanyakan ke BKD Inhu, kepala BKD Inhu, Wardiyati mengatakan bahwa dalam proses mutasi mereka hanya proses adminstrasi saja sesuai dengan aturan.
"Kita hanya menjalankan proses administrasi saja, sementara yang mengusulkan nama-nama yang diusulkan adalah Disdik," ucap Wardiyati. Usai mendengar jawaban dari BKD tersebut, selanjutnya pimpinan rapat, Samsudin memberikan kesempatan kepada Disdik untuk memberikan jawaban.
Ujang Sudrajat, Kepala Dinas Pendidikan Inhu menjawab bahwa mereka tidak pernah mencampuri urusan mutasi bila sampai di BKD.
"Disdik memang memberikan rekomendasi, tapi disdik tidak pernah memberikan intervensi atau campur tangan kalau sudah sampai di BKD," ucap Ujang. Ujang juga mengaku bahwa dalam proses pengajuan nama yang akan mendapat mutasi, rotasi atau demosi itu dilakukan melalui pertimbangan kemampuan personal dan kebutuhan masing-masing sekolah. "Saya tidak pernah mendapat intervensi atau mengintervensi siapa pun saat mengajukan nama," ucap Ujang.
Usai mendengar jawaban dari kedua instansi tersebut, Samsudin berkata bahwa ada yang janggal dalam proses mutasi tersebut dalam proses mutasi tersebut.
"Saya melihat ada kejanggalan didalam proses mutasi ini, marilah kita terbuka," ucap Samsudin.
Kemudian Wardiyati mengatakan bahwa selain menerima usulan dari Disdik, juga menerima pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Inhu. "Semua usulan tersebut juga tidak bisa kami realisasikan 100 persen, kami juga menerima pertimbangan dari Baperjakat," ucap Wardiyati.***
Penulis: Muhammad Anshori
Redaktur: Ramdana